Mengenal PKPU dan Kepailitan


 I. Pendahuluan


Perkembangan kegiatan usaha dan dinamika ekonomi menimbulkan risiko ketidakmampuan debitur dalam memenuhi kewajiban pembayaran utangnya. Untuk mengatasi kondisi tersebut, hukum Indonesia menyediakan dua mekanisme utama, yaitu Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dan Kepailitan (Pailit).


Kedua mekanisme tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 dan diperiksa oleh Pengadilan Niaga.


PKPU dan kepailitan memiliki karakter dan tujuan yang berbeda, meskipun keduanya berkaitan dengan penyelesaian utang-piutang.


________________________________________

II. Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU)


A. Pengertian


PKPU adalah prosedur hukum yang memberikan kesempatan kepada debitur untuk menunda pembayaran utang guna menyusun dan mengajukan rencana perdamaian kepada para kreditur.


PKPU bersifat preventif terhadap kepailitan dan bertujuan untuk memungkinkan restrukturisasi utang secara kolektif.


B. Tujuan PKPU


1. Memberikan kesempatan restrukturisasi utang;

2. Menghindari likuidasi usaha yang masih memiliki prospek;

3. Mewujudkan perdamaian antara debitur dan kreditur;

4. Menjaga kelangsungan usaha (going concern).


C. Syarat Pengajuan PKPU


Permohonan PKPU dapat diajukan apabila:


1. Debitur memiliki lebih dari satu kreditur; dan

2. Debitur tidak dapat atau memperkirakan tidak dapat melanjutkan pembayaran utang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih.


Permohonan dapat diajukan oleh debitur maupun kreditur.


D. Tahapan PKPU


1. Pengajuan permohonan ke Pengadilan Niaga;

2. Putusan PKPU Sementara (maksimal 45 hari);

3. Rapat kreditur;

4. PKPU Tetap (jika disetujui);

5. Pemungutan suara atas rencana perdamaian;

6. Homologasi (pengesahan perdamaian) atau pernyataan pailit apabila perdamaian ditolak.


E. Karakteristik PKPU


Bersifat restrukturisasi;

Debitur tetap menjalankan usaha dengan pengawasan pengurus;

Mengutamakan kesepakatan kolektif melalui voting kreditur.


________________________________________

III. Kepailitan (Pailit)


A. Pengertian


Kepailitan adalah sita umum atas seluruh kekayaan debitur pailit yang pengurusan dan pemberesannya dilakukan oleh kurator di bawah pengawasan hakim pengawas.


Pailit merupakan mekanisme likuidatif untuk membereskan utang debitur secara kolektif.


B. Syarat Pernyataan Pailit


Debitur dapat dinyatakan pailit apabila:


1. Memiliki minimal dua kreditur; dan

2. Tidak membayar sedikitnya satu utang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih.



C. Akibat Hukum Pailit


1. Debitur kehilangan hak menguasai dan mengurus harta kekayaannya;

2. Seluruh harta menjadi boedel pailit;

3. Kurator bertindak sebagai pengelola dan pemberes harta;

4. Dilakukan verifikasi dan pembagian hasil pemberesan kepada kreditur sesuai urutan hukum.


D. Tujuan Kepailitan


1. Melindungi kepentingan kreditur secara kolektif;

2. Menghindari perebutan eksekusi secara individual;

3. Mewujudkan pembagian yang adil (pari passu prorata parte).


________________________________________

IV. Perbandingan PKPU dan Kepailitan


Aspek PKPU Kepailitan

Tujuan Restrukturisasi Likuidasi/pemberesan

Status Usaha Masih berjalan Umumnya berhenti

Pengelola Debitur dengan pengawasan pengurus Kurator

Hak Debitur Masih mengurus usaha Kehilangan hak pengurusan

Hasil Akhir Perdamaian atau pailit Pembagian hasil pemberesan

________________________________________

V. Hubungan PKPU dan Kepailitan


PKPU sering kali menjadi tahap sebelum kepailitan. Apabila rencana perdamaian disetujui dan dihomologasi, maka debitur terhindar dari pailit. Namun, apabila proposal ditolak, pengadilan dapat langsung menyatakan debitur pailit.


Dengan demikian, PKPU berfungsi sebagai mekanisme penyelamatan (rescue mechanism), sedangkan kepailitan merupakan mekanisme pemberesan (liquidation mechanism).

________________________________________

VI. Kesimpulan


PKPU dan kepailitan merupakan dua instrumen hukum yang berbeda dalam penyelesaian utang-piutang. PKPU berorientasi pada restrukturisasi dan penyelamatan usaha melalui perdamaian, sedangkan kepailitan berorientasi pada pemberesan harta debitur secara kolektif untuk melindungi kepentingan kreditur.


Keduanya mencerminkan prinsip keseimbangan antara perlindungan kreditur dan kesempatan bagi debitur untuk mempertahankan kelangsungan usahanya dalam kerangka kepastian hukum.

LANGSUNG SHARE KE MEDSOS...

Geger Pertamax Campur Air di Solo, Mobil HRV Mogok Usai Isi Bensin di SPBU Pucangsawit.

Usai kabar korupsi di tubuh Pertamina, kali ini kabar baru datang dari Solo. Sebuah SPBU di Pucangsawit, Solo, Jawa Tengah dikabarkan mencampurkan air dengan BBM.


Melansir dari Facebook Info Cegatan Solo, akun atas nama John Arkha Budi menceritakan bahwa mobilnya rusak usai mengisi BBM. Ia mengendarai HRV putih di area Solo Baru, Sukoharjo, Jawa Tengah.


Ia kemudian menceritakan penyebab mobilnya mogok. Ternyata sebelum kejadian itu, ia sempat mengisi BBM Pertamax di SPBU Pucangsawit.


Setelah berjalan, mobilnya itu tiba-tiba mogok di area Solo Baru. Saat dicek teknisi di Honda Solo Baru, ternyata mesin rusak karena ada Pertamax yang terisi air di tangki bensinnya.


"Hati hati kawan isi Pertamax di SPBU Pucang sawit. Mobil saya HRV bisa mogok di tengah jalan area solo baru. Setelah isi Pertamax. Mati dan setelah dicek teknisi Honda solo baru,  ternyata sebagian Pertamax yg saya isi di dalam.tangki mengandung air. Ini buktinya," ujarnya.


Melansir Tribun Solo, istri pengunggah yaitu Eka Kartika (36) mengatakan bahwa ia dan suaminya sedang dalam perjalanan ke Yogyakarta. Peristiwa itu terjadi pada Kamis (6/3/2025) pukul 09.30 WIB.


Di tengah jalan, ia dan sang suami berhenti untuk isi bensin di SPBU Pucangsawit. Mereka mengisi bensin sebesar Rp 300 ribu.


Setelah itu, keduanya melanjutkan perjalanan. Sayangnya, mobil keduanya mogok.


"Pertama saya melakukan perjalanan dari rumah saya di palur karena saya akan pergi ke Jogja untuk urusan kerjaan, saya isi Pertamax di SPBU Pucangsawit senilai Rp 300 ribu," ujar Eka.


"Karena bensin mobil saya sisa 2 strip. Kemudian sudah keluar dari SPBU kami jalan tidak ada kendala sampai di daerah Solo Baru tepatnya sebelum patung Ir.soekarno, mobil saya terasa bergetar,  brebet-brebet, tidak bisa injak gas. Mobil mati total posisi di tengah jalan," lanjutnya.


Ketika diperiksa, di tangki BBM ditemukan ada air dan bensin. Eka dan suaminya pun marah dan langsung naik ojol ke SPBU itu untuk minta pertanggungjawaban.


"Suami saya marah besar saat itu. Langsung barang bukti satu botol Pertamax berisi air dibawa naik kendaraan ojek online ke SPBU tersebut, suami saya marah marah di sana dan minta pertanggungjawaban pihak SPBU," kata Eka.


SPBU Pucangsawit akhirnya memberikan ganti rugi Rp 300 ribu dan perbaikan HRV sebesar Rp 723 ribu. Tangki mobil itu harus dikuras semua karena kondisi tersebut.


"Akhirnya perwakilan SPBU yaitu security mendatangi bengkel Honda solo baru dan akhirnya turun. Tangki bahan bakar dikuras semua. Semua biaya pihak SPBU yang tanggung. Kami hanya minta ganti rugi uang yang saya belikan Pertamax di SPBU tersebut, itu pun awalnya mereka hanya mau ganti setengahnya. Suami saya tidak mau akhirnya diganti 300 ribu," jelasnya.


Pihak SPBU Pucangsawit meminta postingan viral di FB itu dihapus. Namun Eka menolak.


Area Manager Communication, Relations & Corporate Social Responsibility (CSR) PT Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah, Taufiq Kurniawan membenarkan kejadian itu. Taufiq menegaskan bahwa kejadian itu dikarenakan air hujan yang merembes ke tangki Pertamax.


"Hasil pengecekan betul karna curah hujan tinggi mengakibatkan rembesan air yang sekarang sedang dicek sumbernya dimana untuk tangki pertamax," tutup Taufiq.


Sumber : Grid

LANGSUNG SHARE KE MEDSOS...

FITUR FACEBOOK


Link melihat Rekomendasi Facebook melalui Komputer Rekomendasi Halaman

Link melihat Status Halaman Facebook melalui Komputer Status Halaman

Link melihat Tantangan mingguan Facebook melalui Komputer Tantangan Mingguan 

Link melihat Koleksi Audio Facebook melalui Komputer : Keleksi Audio

Link untuk mengajak orang menyukai halaman Facebook melalui Komputer  : Like Halaman

Link untuk melihat Akses Halaman Facebook melalui Komputer : Akses Halaman



LANGSUNG SHARE KE MEDSOS...

TERKUAK, Napi Beberkan Untuk Keluar Bayar Rp 5 Jutaan, Menteri Yasonna Laoly Kembali Jadi Sorotan.

Menkum HAM Yasonna Laoly 

Dengan alasan mengurangi rantai penyebaran virus corona, Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) membuat kebijakan untuk membebaskan sejumlah nara pidana (Napi).

Kebijakan ini pun turut menuai kontroversi. Ada yang mengkritik pelepasan Napi ini akan membuat masyarakat tambah panik.

Terbaru, kebijakan ini dimanfaatkan oleh oknum petugas di lapas.

Sebelumnya, Kementerian Hukum dan HAM menargetkan dapat mengeluarkan dan membebaskan sekitar 30.000 hingga 35.000 narapidana dan anak melalui program asimilasi dan integrasi.

Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly menyebut, narapidana dan anak yang bisa mendapatkan asimilasi harus memenuhi syarat telah menjalani 2/3 masa pidana pada 31 Desember 2020.

Sementara bagi narapidana anak telah menjalani 1/2 masa pidana pada 31 Desember 2020.

Selain itu, dalam rapat dengan DPR RI, Yasonna juga mengusulkan perubahan PP Nomor 99 Tahun 2012.

Setidaknya terdapat empat kriteria narapidana yang bisa dibebaskan melalui program asimilasi dan integrasi melalui mekanisme revisi PP tersebut.

Satu di antaranya adalah narapidana kasus tindak pidana korupsi yang berusia di atas 60 tahun dan sudah menjalani 2/3 masa tahanan.

Rupanya, pembebasan napi dengan program asimilasi dimanfaatkan oleh oknum petugas.

Bahkan, seorang napi yang saat ini sudah bebas lewat program asimilasi mengaku harus membayar jutaan untuk mendapatkan tiket tersebut.

Menurut seorang napi berinial A (37), dirinya diminta uang Rp 5 juta oleh oknum petugas demi bisa dapat tiket asimilasi.

“Kalau enggak bayar enggak bakalan keluarlah. Istilahnya ini ‘tiket’ makanya harganya lumayan. Dikasihnya lewat napi lain sih, kepercayaan petugas lah,” kata A saat ditemui di Jakarta Timur, Selasa (14/4/2020) dikutip TribunnewsBogor.com dari Tribun Jakarta.

Menurutnya bukan hanya dia seorang yang ditawari bebas dengan persyaratan menyetorkan uang.

Sejumlah narapidana lain yang secara persyaratan sudah memenuhi syarat dapat asimilasi pun ditawari bila ingin bebas.

“Saya minta ke keluarga di luar biar kirim uangnya. Kalau uangnya sudah masuk baru kita dipanggil untuk proses pembebasan,” ujar A yang dipenjara karena kasus penganiayaan.

Narapidana Lapas Cipinang lainnya, S (41) juga mengaku dimintai uang agar dapat menjalani sisa masa tahanannya bersama keluarga.

S menuturkan para narapidana yang ‘ditarik’ uang demi dapat asimilasi tidak keberatan karena mereka dapat bebas meski rutin wajib lapor.

Berada di rumah dengan keluarga lebih baik ketimbang di penjara karena harus mengeluarkan uang untuk memenuhi kebutuhan.

“Itu juga sempat saya tawar. Awalnya diminta Rp7 juta, cuma karena saya sanggupnya Rp 5 juta dikasih.

Saya mikir di dalam lebih lama malah habis duit banyak, kan di dalam juga keluar uang,” tutur S.

Sebelumnya Plt Dirjen PAS Kemenkum HAM Nugroho mengaku sudah mendengar adanya oknum petugas yang meminta uang imbalan ke narapidana dalam program asimilasi.

Pihaknya pun sudah membentuk tim guna menyelidiki kasus tersebut, bila terbukti pihaknya tak segan mencopot oknum petugas tersebut.

Ini sesuai intruksi Menkumham Yasonna Laoly yang meneken Permenkumham Nomor 10 tahun 2020 tentang pemberian asimilasi dan hak integrasi dalam rangka pencegahan Covid-19.

“Bila perlu Kakanwilnya, Kadivpasnya, dan apa yang terlibat copot saja sudah. Pak Menteri sudah bilang gitu,” kata Nugroho.

LANGSUNG SHARE KE MEDSOS...

Berhenti Merokok Demi Diri Sendiri dan Orang Lain, Pria Ini Berubah Jadi Lebih Awet Muda.

Berhenti dari merokok, transformasinya bikin takjub (Sumber: World of Buzz)

Merokok telah menjadi salah satu kebiasaan sebagian orang di dunia. Dalam merokok beberapa negara di dunia telah mengatur dan membatasi para konsumennya dnegan mematok usia yang diperbolehkan. Walaupun begitu sejatinya, merokok tidak baik untuk kesehatan tubuh.

Dari merokok, kesehatan tubuh seseorang akan terganggu karena kandungan yang ada pada rokok dapat meracuni sistem tubuh. Lebih parahnya, bahaya merokok tak hanya mengintai para perokok aktif tetapi juga perokok pasif. Dengan menghirup asap rokok saja, seseorang dapat terkena penyakit.

Banyak larangan yang digaungkan oleh beberapa pihak seperti pemerintah, lembaga swadaya masyarakat bahkan pihak yang memproduksi rokok seperti menuliskan bahaya rokok pada bungkusnya. Bagi pecandu rokok, berhenti merokok mungkin adalah hal yang sulit.

Keseringan merokok dapat membawa berbagai penyakit dalam dan juga mampu mengubah kondisi wajah. Bagi pecandu rokok, akan terlihat perbedaannya saat sebelum menjadi candu dan sesudah menonsumsi rokok.

Transformasi dari Pria yang Berhenti Merokok, Luar Biasa

Seperti yang dialami oleh pria muda asal Taiwan berikut ini. Dilansir Liputan6.com, Senin (8/4/2019) dari World of Buzz beberapa netizen di Taiwan dibuat tercengang setelah melihat transformasi dari pria muda tersebut.

Pria tersebut membagikan foto dirinya di media sosial dan menunjukkan bagaimana ia 'berubah' setelah mengaku berhenti selama 2 tahun dari ketergantungan merokok. Secara fisik ia terlihat lebih segar dan sehat. Foto yang ia unggah bahkan telah dibagikan sebanyak lebih dari 20.000 dalam waktu kurang lebih dari 24 jam.

“Ketika saya masih merokok sebungkus (rokok) sehari, berat saya hanya 52kg sedangkan tinggi badan saya 178cm. Saya hanya bisa merasakan tembakau (di mulut saya). Saya kenyang hanya dengan merokok dan kadang-kadang bahkan tidak repot-repot memakan makanan saya. Wajah saya sangat berminyak dan penuh jerawat," tulisnya dikutip dari World of Buzz.

Melihat kondisi pada masa lalu, ia sering dikira mengonsumsi obat-obatan terlarang seperti narkoba. Walaupun dia sudah mengatakan bahwa ia tak pernah sekalipun menyentuh narkoba. Kini beratnya mencapai 70 kg dan wajahnya pun tampak mulus tanpa jerawat.

Ia menambahkan, “Tidak sulit untuk berhenti merokok. Hanya perlu ketekunan” ujarnya.

LANGSUNG SHARE KE MEDSOS...